Layanan Akademik

Universitas Teknologi Mataram

 

Tentang Kami

Universitas Teknologi Mataram (UTM Mataram) merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Mataram dan Akademi Sekretari dan Manajemen Mataram dengan Keputusan Menristekdikti RI Nomor : 660/KPT/I/2019 tanggal 29 Juli 2019. Adanya kesamaan visi adalah salah satu faktor yang mendorong penggabungan ini sehingga jumlah program studi yang dikelola oleh Universitas Teknologi Mataram adalah 12 program studi yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fakultas, yaitu Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menaungi 5 (lima) prodi : Teknik Informatika, Rekayasa Sistem Komputer, Teknologi Informasi, Sistem Informasi dan Rekayasa Perangkat Lunak; Fakultas Ilmu Sosial yang menaungi 2 (dua) prodi yaitu Hukum dan Manajemen; serta Fakultas Vokasi yang menaungi 5 (lima) prodi yaitu Teknik Komputer, Manajemen Informatika, Komputerisasi Akuntansi, Manajemen Administrasi dan Sekretari.

Jadwal Perkuliahan 2023/2024 Ganjil

Perkuliahan akan muliadi untuk tahun ajaran 2023/2024 Ganjil akan mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2023

File AKreditasi Program Studi

Silahkan klik menu pilih menu download kemudian klik file akreditasi untuk mendownload sertifikat akreditasi program studi, atau klik tombol dibawah ini.

Program Unggulan

 

Program Studi

s

Keunggulan Kami

055-contract-11
Kampus Terakreditasi BAN-PT

Kampus Universitas Teknolgi Mataram telah mendapat akreditasi BAIK sedangkan program studinya sudah mendapatkan akreditasi B, BAIK dan BAIK SEKALI dari BAN-PT

015-answer
Alumni

ALUMNI telah banyak bekerja sesuai dengan bidangnya

034-ebook
Perpustakaan

Universitas Teknolgi Mataram telah menyediakan perpustakaan online maupun offline yang dapat digunakan sebagai penunjang pembelajaran oleh Dosen dan Mahasiswa

Senat Akademik

 

Rektor & Senat

Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi Universitas Teknologi Mataram dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen Non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.

Tugas Senat Akademik diantaranya: menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Testimoni Alumni

 

Feedback

Publications

 

Book Store

Latest News

 

From the News