KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Ishariaty Wika Utary

Abstract


Abstrak – Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.rumusan masalah dalam penulisan  ini adalah :Bagaimanakah kebijakan hukum pidana saat ini terhadap Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia ?dan Bagaimanakah prospek pengaturan Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia pada    masa mendatang?.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal reseach).Pengaturan tentang Justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan sesuatu hal yang baru jika dibandingkan dengan praktik hukum yang terjadi karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun peraturan perundang-undangan lainnya secara eksplisit tidak mengatur tentang Justice collaborator dalam peradilan pidana, atau dengan kata lain istilah Justice collaborator terlebih dahulu dikenal dalam praktik penegakan hukum pidana dan kemudian mendapatkan perhatian dan selanjutnya mulai diatur dalam hukum positif di Indonesia. Hingga saat ini pengaturan tentang Justice collaborator secara eksplisit hanya terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini yaitu dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan menambahkan ketentuan-kententuan yang mengatur tentang Justice collaborator. Disamping itu juga pengaturan tentang Justice collaborator harus merumuskan kembali definsi saksi mahkota dan Justice collaborator dengan rumusan yang tepat.

Kata kunci:  Kebijakan, Pidana, Justice, Collaborator

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Abdul Latif dan Hasbih Ali, Politik Hukum, Jakarta : PT. Sinar Grafika, 2011.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Aloysius Wisnubroto, Kebijak an Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta : Universitas Atmajaya, 1999.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rieneka Cipta, 2008.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Brian A. Garner et all, ed, Black Law Dictionary (7th Ed), St. Paull : West Group, 1999.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta : Kencana, 2008.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1998.

Firman Wijaya, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, Jakarta : Penaku, 2012.

Hasan Sadily et all, ed, Ensiklopedi Indonesia (Jilid 4) , Jakarta : Ichtiar Baruvan Hoeve dan Elsecier Publishing Project, 1983.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ; Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung : PT. Alumni, 2007.

Moempoeni Martojo, Politik Hukum dalam Sketsa, Semarang : Fakultas Hukum UNDIP, 2000.

Moh. Mahfud M.D, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media, 1999.

Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Internasional, Bandung : Mandar Maju, 2004.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka, 2001.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta,1992.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1986.

Syaiful Bakhri, Pidana Denda dan Korupsi, Yogyakarta : Total Media, 2009.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005.

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana ; Reformasi Hukum, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Pidana Tertentu.

Peraturan Bersama Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.




DOI: https://doi.org/10.35200/solid.v9i2.378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Jurnal Solid

Jalan Kampus Universitas Teknologi Mataram Kekalik Jaya Kota Mataram Prov. NTB - 83126
Telp:082 339 778 340

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Statistic Pengunjung