Analisis Konflik Pemanfaatan Lahan Antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan

Satriawan Darma Bakti, Beverly Evangelista

Abstract


Sengketa antara perusahaan PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang disebabkan karena adanya perbedaan persepsi berkenaan dengan pemberlakukan hukum secara normatif terhadap kebijakan dalam pemanfaatan lahan bagi pengembangan usaha perkebunan. Oleh sebab itu, penulis merumuskan beberapa permasalahan yakni : Bagaimanakah landasan hukum yang dijadikan pedoman menetapkan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi Hak Guna Usaha perkebunan dan bagaimanakah persyaratan dan prosedur pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan di kabupaten Lombok Tengah, serta bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi pengusaha perkebunan di Lombok Tengah. untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitan hukum normative. Berkenaan dengan perpanjangan serta pembaharuan HGU ditemukan adanya kekaburan norma dalam melahirkan kebijakan Pemerintah Kabupaten khususnya Kabupaten Lombok Tengah sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan yang tentunya sangat merugikan perusahaan perkebunan tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan pembiaran warga masyarakat masuk ke dalam areal tanah perkebunan PT Perkebunan Kopi Trisno Kenangan. Oleh sebab itu, penulis berkesimpulan bahwa tidak adanya perlindungan hukum bagi PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan akibat dari adanya pertentangan norma dalam bentuk kebijakan yang salah dari pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Full Text:

PDF

References


A. Fauzi Ridwan, Hukum Tanah Adat (multi disiplin pembadayaan Pancasila), Bagian Pertama, Jakarta, Dewa Ruci Press, 1982

AP. Parlindungan, Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, (Jakarta : CV. Mandar Maju, 1998)

Sri Soedewi Masjchsoen Sofwan, Hukum Benda, (Yogyakarta : Liberty, 1974)

Suhariningsih. 2011. Kebijakan Pertanahan Pada Era Otonomi Daerah Di Bidang Hak Guna Usaha Perkebunan. Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 2.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika, 2007

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 2034), tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) : tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai Atas Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 9 Tahun 1999, Tentang : Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Putusan Pengadilan Negeri Praya, 4 Februari 2010, Nomor: 40/PDT.G/2009/PN.PRA. Yang dilanjutkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram. 23 Juli 2010, Nomor: 63/PDT/2010/PT.MTR, dan berakhir pada Putusan Mahkamah Agung. 22 Maret 2011, Nomor: 3235 K/PDT/2010

Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor : 1443 Tahun 2008 tentang Perintah Pengosongan Kebun Kopi PT. perkebunan Kopi Trisno Kenangan




DOI: https://doi.org/10.35200/solid.v10i1.373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Jurnal Solid

Jalan Kampus Universitas Teknologi Mataram Kekalik Jaya Kota Mataram Prov. NTB - 83126
Telp:082 339 778 340

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Statistic Pengunjung